Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penerbangan Misterius Bawa 153 Pengungsi, Afsel Ungkap Upaya Terselubung Kosongkan Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Puluhan Warga Gaza Dikabarkan Diterbangkan ke RI, Ini Respons Kemlu

Selasa, 18 November 2025 - 15:18:00 WIB
Puluhan Warga Gaza Dikabarkan Diterbangkan ke RI, Ini Respons Kemlu
Kemlu menegaskan pemerintah tidak pernah memfasilitasi pemindahan warga Gaza ke Indonesia. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) buka suara terkait kabar warga Jalur Gaza yang diterbangkan secara misterius ke Indonesia. Kemlu menegaskan, pemerintah tidak pernah memfasilitasi pemindahan warga Gaza ke Tanah Air.

Hal ini menyusul mencuatnya isu 153 warga Palestina yang tiba di Afrika Selatan (Afsel) tanpa dokumen resmi dan disebut-sebut menjadikan Indonesia sebagai tujuan berikutnya.

Juru Bicara (Jubir) Kemlu, Yvonne Mewengkang menegaskan, sikap Indonesia konsisten menolak segala bentuk pemindahan paksa warga Gaza karena bertentangan dengan prinsip two state solution.

“Pemerintah Indonesia tidak pernah memfasilitasi pemindahan warga Gaza atau warga Palestina untuk masuk ke Indonesia,” ucap Yvonne dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Yvonne menambahkan, beberapa warga Gaza memang berupaya keluar dari wilayah konflik secara mandiri dan mendapat dukungan organisasi kemanusiaan atau pihak non-pemerintah, namun Indonesia tidak terlibat dalam proses tersebut.

“Dalam sejumlah kasus, terdapat informasi bahwa sebagian warga Gaza berupaya mencari jalur keluar secara mandiri dan kemudian mendapat dukungan dari organisasi kemanusiaan atau pihak non-pemerintah. Indonesia tidak terlibat dalam proses tersebut,” tuturnya.

Dia pun menegaskan, pemerintah tidak memiliki mekanisme penerimaan warga Palestina melalui penerbangan sewa maupun skema visa tertentu.

“Kemlu sedang memverifikasi informasi yang beredar dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan proses visa. Indonesia tidak memiliki kebijakan penerimaan pengungsi Gaza melalui visa atau penerbangan carter,” ucap Yvonne.

Dia menyebut, setiap perpindahan lintas batas warga Palestina merupakan kewenangan otoritas setempat serta hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak-pihak terkait.

“Secara prinsip, setiap pergerakan warga Gaza atau Palestina secara lintas batas adalah kewenangan otoritas setempat dan hanya dapat terjadi apabila mendapat persetujuan pihak-pihak terkait di lapangan,” katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut