Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Heran BTN Minta Tambahan Dana Rp10 Triliun: Penyerapannya Baru 41 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Bandingkan Bisnis Thrifting dengan Ganja: Kalau Bayar Pajak Apa Jadi Legal?

Jumat, 21 November 2025 - 13:42:00 WIB
Purbaya Bandingkan Bisnis Thrifting dengan Ganja: Kalau Bayar Pajak Apa Jadi Legal?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons permintaan pedagang baju bekas impor (thrifting) yang ingin bisnis mereka dilegalkan dan bersedia membayar pajak. Bendahara negara itu menyatakan, pihaknya tidak peduli dengan bisnis thrifting dan akan tetap fokus pada penindakan barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

Purbaya menegaskan, inti masalahnya bukan pada kepatuhan pajak, melainkan pada status barang itu sendiri yang jelas-jelas ilegal.

"Tanggapan saya, saya nggak perlu dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia, saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal," kata Purbaya dikutip Jumat (20/11/2025).

Menurut Purbaya, kesediaan pedagang membayar pajak tidak akan mengubah status ilegal barang impor tersebut.

"Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal!" kata Purbaya.

Purbaya memberikan analogi terkait ganja untuk memperjelas pandangannya.

"Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan nggak. Kira-kira gitu. Jadi itu utamanya," tambahnya.

Sebelumnya, permintaan legalisasi ini disuarakan oleh pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi yang mengaku tidak keberatan jika harus membayar pajak. Rifai menyampaikan permohonan ini saat mengadukan nasib pedagang kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR.

"Kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak," kata Rifai, Rabu (19/11/2025).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut