Purbaya Beri Kesempatan Bea Cukai untuk Berbenah Sebelum Dibekukan Prabowo
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa masih memberikan kesempatan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk bebenah diri sambil menunggu instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk resmi dibekukan.
"Kalau memang tidak bisa perform, ya kita bekukan, dan betul-betul beku. Artinya, 16.000 pekerja Bea Cukai kita rumahkan," kata Purbaya dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2025 di Park Hyatt Jakarta, Senin (1/12/2025).
Purbaya menerangkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diberikan waktu selama satu tahun untuk melakukan pembenahan.
Pasalnya, saat ini citra buruk Bea Cukai telah melekat di masyarakat serta dinilai merugikan para pelaku usaha di dalam negeri. Terutama berkaitan masuknya barang-barang impor ke pasar domestik, dan masalah-masalah lainnya.
"Tapi sebaiknya kita perbaiki dulu sendiri, dari pada kita langsung tutup tanpa warning. Kan jelek, tidak dikasih kesempatan untuk memperbaiki diri," katanya.
Purbaya menjelaskan, rencana pembekuan Ditjen Bea dan Cukai merupakan upaya untuk memperbaiki kinerja direktorat tersebut. Hal ini bukan kebijakan yang baru, sebab era Orde Baru, Presiden Soeharto juga sempat membekukan bea cukai dan menugaskan operator swasta, SGS (Société Générale de Surveillance) asal Swiss, mengerjakan pekerjaan kepabeanan.
"Dalam prosesnya (perbaikan), akan kelihatan yang aman yang bisa gabung, mana yang tidak. Nanti yang tidak bisa gabung, yang tidak bisa merubah diri, ya saya akan langsung menganjurkan (pembubaran)," tuturnya.
"Saya minta waktu ke Presiden untuk memperbaiki Bea Cukai. Kalau saya lihat sih bahan bakunya lumayan lah, masih bisa dibentuk, nanti kan terpilih," ucapnya.
Sejalan dengan upaya perbaikan, Kemenkeu mulai menggencarkan penggunaan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) di stasiun-stasiun Bea Cukai untuk meningkatkan akurasi data.
Penggunaan AI diharapkan dapat mendeteksi praktik under-invoicing (pelaporan nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya) dengan lebih cepat. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kerugian negara dari bea masuk dan pajak yang tidak dibayarkan.
Editor: Aditya Pratama