Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bertemu Dasco hingga Purbaya, Bahas Stabilitas Politik hingga Penguatan Pertumbuhan Ekonomi 
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Buka Suara soal Aturan Pemda Bisa Ngutang ke Pusat

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:12:00 WIB
Purbaya Buka Suara soal Aturan Pemda Bisa Ngutang ke Pusat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal aturan Pemda bisa ngutang ke pusat. (foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD guna mendukung pembangunan nasional dan daerah.

Terkait hal ini, Purbaya mengaku belum membaca secara rinci beleid tersebut. Sebab, proses penyusunannya telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.

“Saya belum baca, saya akan baca lagi. Itu anak buah saya yang nge-goal-kan. Rupanya sebelum saya jadi Menteri sudah diproses kan, sudah keluar,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa aturan tersebut menjadi landasan hukum yang selama ini belum tersedia.

“Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan nggak boleh, nggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh,” jelas Febrio.

Febrio menambahkan, besaran pinjaman yang bisa diberikan pemerintah pusat akan dihitung berdasarkan kebutuhan dan kesiapan masing-masing pihak yang mengajukan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut