Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ray Rangkuti Tantang Polemik Ijazah Gibran Berlanjut di DPR: Kalau Bisa Dibuktikan, Selesai
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Dorong Aturan Lulusan Luar Negeri Diperjelas

Rabu, 07 Oktober 2026 - 23:15:00 WIB
Polemik Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Dorong Aturan Lulusan Luar Negeri Diperjelas
Mantan Komisioner KPU, I Gusti Putu Artha dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tidak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah', Rabu (7/10/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha menilai polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi pemilu. Menurutnya, aturan terkait pengakuan pendidikan calon pejabat publik yang menempuh pendidikan di luar negeri perlu dibuat lebih jelas.

Putu menilai, proses pendidikan Gibran di Singapura sebenarnya tidak bermasalah. Sistem pendidikan di negara tersebut memungkinkan seseorang menempuh pendidikan formal selama 10 tahun sebelum melanjutkan ke jenjang diploma.

"Kita harus juga menjelaskan kepada masyarakat Indonesia bahwa dalam kasus Gibran ini, dari hati yang paling dalam saya mengatakan bahwa pendidikan Gibran itu clear. Dia sekolah sesuai dengan langkah, tahapan-tahapan yang ada di Singapura, clear," kata Putu dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'MK: Tidak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah' yang disiarkan di iNews, Rabu (7/10/2026).

Namun menurut Putu, persoalan muncul ketika dokumen pendidikan tersebut digunakan untuk memenuhi ketentuan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat dalam regulasi pemilu.

"Pada perspektif itulah kemudian Gibran tidak bisa membuktikan dia punya dokumen itu. Tapi Gibran tidak salah, karena pendidikan di Singapura memang memungkinkan seperti yang saya katakan tadi, MDIS tadi dengan pendidikan formal 10 tahun bisa dapat diploma," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut