Polemik Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Dorong Aturan Lulusan Luar Negeri Diperjelas
JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha menilai polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi pemilu. Menurutnya, aturan terkait pengakuan pendidikan calon pejabat publik yang menempuh pendidikan di luar negeri perlu dibuat lebih jelas.
Putu menilai, proses pendidikan Gibran di Singapura sebenarnya tidak bermasalah. Sistem pendidikan di negara tersebut memungkinkan seseorang menempuh pendidikan formal selama 10 tahun sebelum melanjutkan ke jenjang diploma.
"Kita harus juga menjelaskan kepada masyarakat Indonesia bahwa dalam kasus Gibran ini, dari hati yang paling dalam saya mengatakan bahwa pendidikan Gibran itu clear. Dia sekolah sesuai dengan langkah, tahapan-tahapan yang ada di Singapura, clear," kata Putu dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'MK: Tidak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah' yang disiarkan di iNews, Rabu (7/10/2026).
Namun menurut Putu, persoalan muncul ketika dokumen pendidikan tersebut digunakan untuk memenuhi ketentuan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat dalam regulasi pemilu.
"Pada perspektif itulah kemudian Gibran tidak bisa membuktikan dia punya dokumen itu. Tapi Gibran tidak salah, karena pendidikan di Singapura memang memungkinkan seperti yang saya katakan tadi, MDIS tadi dengan pendidikan formal 10 tahun bisa dapat diploma," ujarnya.