Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib: Bisa Jadi Solar hingga Obat
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Jamin Tak Hapus Batas Defisit APBN 3%: Presiden Jalankan Fiskal Sesuai Aturan Kehati-hatian

Kamis, 06 Agustus 2026 - 12:45:00 WIB
Purbaya Jamin Tak Hapus Batas Defisit APBN 3%: Presiden Jalankan Fiskal Sesuai Aturan Kehati-hatian
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa jamin tak hapus batas defisit APBN 3 persen. (Foto: iNews.id/Binti)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Purbaya, ketentuan mengenai batas maksimal defisit tercantum dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Sementara Nota Keuangan yang disampaikan pemerintah merupakan penjabaran dari Rancangan Undang-Undang APBN.

"Kalau itu kan, 3 persen kan di Undang-Undang Keuangan Negara di revisinya, tapi ini kan beda Undang-Undang, APBN. Nota Keuangan kan ikutnya Undang-Undang APBN kan, menjabarkan pelaksanaan Undang-Undang APBN, kira-kira gitu. Jadi nggak ada akan dilewati batas 3 persen itu," pungkasnya.

Adapun kondisi fiskal Indonesia hingga semester I 2026 mencatatkan defisit APBN sebesar Rp196,5 triliun atau setara 0,76 persen terhadap PDB. Defisit tersebut terjadi karena realisasi belanja negara lebih besar dibandingkan penerimaan.

Pada periode Januari-Juni 2026, penerimaan negara tercatat mencapai Rp1.459,4 triliun atau tumbuh 21,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara realisasi belanja negara mencapai Rp1.656 triliun, meningkat 17,8 persen dibandingkan periode yang sama.

"Kinerja fiskal sepanjang semester -I menunjukkan tren semakin menguat. Pendapatan negara terus meningkat meningkat dari Rp574,9 triliun pada akhir Maret menjadi Rp Rp1.459,4 triliun pada akhir Juni," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut