Purbaya Kena Semprot DPR saat Raker, Ini Penyebabnya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa disemprot Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Hal ini saat membahas penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dalam rapat tersebut, Purbaya ditanya terkait penempatan SAL di Himbara. DPR menegur Purbaya yang menyebut penempatan dana sekitar Rp200 triliun itu tidak memerlukan persetujuan parlemen karena hal itu merupakan bagian dari manajemen kas negara.
Dolfie menyebut, ketentuan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 mengatur penempatan SAL harus mendapat persetujuan DPR. Hal ini yang melatarbelakangi dirinya menyebut pemerintah tidak bisa mendasarkan kebijakan SAL hanya terkait manajemen kas.
“Kita lihat di UU APBN 2026, Pak. Kalau ada penempatan SAL, harus persetujuan DPR. Nanti dilihat saja di UU-nya. Kalau 2025 memang tidak, tetapi di 2026 harus persetujuan DPR,” ucap Dolfie.
Terkait hal tersebut, Purbaya menegaskan, langkah penarikan dana kas negara tersebut bukanlah keputusan sepihak yang diambil secara mendadak, melainkan hasil kesepakatan tripartit antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Bendahara Negara menjelaskan, dinamika pemindahan dana tersebut merupakan kepatuhan fiskal terhadap pembagian kewenangan dengan otoritas moneter.
“Saya bukan ambil uang tiba-tiba. Saya maunya nambah sebanyak-banyaknya, tapi saya bukan bank sentral. Ketika BI kasih kode ke saya, jangan ikut campur kebijakan moneter, ya saya ikut. mereka bilang kurangi uang kamu kami akan ganti,” kata Purbaya.
Purbaya menepis anggapan bahwa pemerintah tidak memiliki kalkulasi matang dalam mengelola instrumen cash management negara. Menurutnya, langkah tersebut murni ditujukan demi menyelaraskan arah kebijakan antarlembaga tinggi negara.
“Jadi bukan saya main-main atau maju mundur nggak ada perhitungan. Tapi untuk mensinkronisasi kebijakan dengan lembaga lain, termasuk dengan DPR. Waktu itu keputusannya diambil di DPR, saya ikut. Tapi setelah ada koreksi, saya ikut juga. Jadi ke depan kita lebih hati-hati manage uang itu,” tuturnya.
Dia menambahkan, efek domino dari penarikan dana SAL di awal tahun ternyata memicu persoalan likuiditas yang cukup pelik bagi industri perbankan komersial.
Akibat keluhan perbankan mengenai kondisi likuiditas yang mengering, pemerintah memutuskan mengambil langkah cepat dengan menyuntikkan kembali dana SAL ke pasar, bahkan dengan jumlah pagu yang dipertebal.
“Saya ngerti betul, kalau saya ambil pasti runtuh. Tapi kita tidak mau ikut campur lembaga lain. Waktu itu mereka bilang akan ganti, ya sudah saya tarik. Rupanya tidak sesederhana itu, jadi saya inject lagi,” tuturnya.
Untuk mengamankan pasokan dana di sektor riil, Kementerian Keuangan merombak total struktur penempatan SAL hingga menyentuh angka kumulatif Rp400 triliun. Angka tersebut mencakup perpanjangan tenor untuk alokasi dana tahun 2025 sebesar Rp200 triliun yang masanya digeser hingga penghujung tahun 2026.
Selanjutnya, pemerintah menyuntikkan tambahan modal baru sebesar Rp100 triliun pada tahun 2026 dengan skema evaluasi tenor berkala setiap tiga bulan.
Sementara sisa Rp100 triliun lainnya disiagakan sebagai instrumen penyangga (buffer) cair yang siap dialokasikan secara fleksibel sewaktu-waktu pasar membutuhkannya.
“Jadi saya taruh Rp400 triliun di sistem, Rp200 triliun yang dulu diperpanjang sampai akhir tahun, Rp100 triliun kita liat tiap 3 bulan, Rp100 triliun kita pakai untuk keluar masuk untuk memastikan di sistem cukup uangnya,” kata Purbaya.
Editor: Aditya Pratama