Purbaya Luruskan Isu Cukai Popok dan Tisu Basah, Singgung Ekonomi Belum Stabil
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah belum akan menerapkan cukai terhadap popok hingga tisu basah dalam waktu dekat. Purbaya menekankan, kebijakan cukai-cukai baru tidak akan diberlakukan sebelum kondisi ekonomi nasional benar-benar pulih dan pertumbuhan ekonomi mencapai level yang memadai.
“Sebenarnya sekarang belum kita akan terapkan dalam waktu dekat. Jadi saya acuannya sama dengan sebelumnya. Sebelum ekonominya stabil, saya nggak akan nambah pajak tambahan dulu," kata Purbaya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Menurut Purbaya, aturan tersebut baru akan dilakukan pada saat ekonomi mencapai 6 persen atau lebih.
"Ketika ekonominya sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan. Betul nggak? Jadi sama ini, pandangannya seperti itu. Nggak berubah," katanya.
Diketahui, rencana pengenaan cukai terhadap popok dan tisu basah mencuat setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyampaikan bahwa kajian terkait hal tersebut telah dilakukan sejak 2021.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, kajian tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, serta masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya terbatas pada kantong plastik, tetapi juga mencakup produk plastik sekali pakai lainnya.
“Kajian ini merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut (PP 83/2018),” ujar Nirwala, Jumat (14/11/2025).
Nirwala menambahkan, kajian tahun 2021 mencakup popok, tisu basah dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teori memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC).
Meski demikian, Nirwala menegaskan bahwa kajian tersebut masih berada pada tahap kajian dan belum mengarah pada penetapan kebijakan yang akan diterapkan pemerintah.
“Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan,” ujarnya.
Editor: Reza Fajri