Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, Aturan Rampung 2027
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengubah harga rupiah atau redenominasi dari Rp1.000 jadi Rp1. Aturan itu ditarget rampung pada 2027 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Dijelaskan bahwa urgensi pembentukan untuk menjaga efisiensi perekonomian.
Selain itu, juga untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah agar stabil hingga meningkatkan kredibilitas rupiah.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," bunyi aturan dikutip iNews.id, Jumat (7/11/2025).