Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek Fakta Bank Indonesia Terbitkan Uang Rupiah Hasil Redenominasi
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Redenominasi Rp1.000 Jadi Rp1, Minta Diusulkan ke Pembentuk UU

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:14:00 WIB
MK Tolak Redenominasi Rp1.000 Jadi Rp1, Minta Diusulkan ke Pembentuk UU
Gedung MK. (Foto: Yulianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konsitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Gugatan tersebut berkaitan dengan redenominasi rupiah Rp1.000 menjadi Rp1.

Perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 ini dilayangkan oleh Zico LDS sebagai pemohon. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (17/7/2025).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusannya.

Dalam pertimbangan putusan ini, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan kebijakan redenominasi perlu ditetapkan ke undang-undang. Sehingga, akan lebih tepat permohonan ini ditujukan kepada pembuat undang-undang.

"Sebab kebijakan redenominasi mata uang Rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh pemohon," ujar Enny.

Selain itu, dia menilai perlu ada kajian yang dilakukan secara komprehensif untuk melaksanakan redenominasi. Hal tersebut pun saat tengah dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut