Purbaya soal Tarif Trump 10 Persen: Bagus, tapi Persaingan Sama Saja
Diketahui, pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap produk dari 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Kebijakan yang mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026) itu merupakan bagian dari hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penguatan kebijakan perdagangan AS, termasuk penegakan larangan penggunaan tenaga kerja paksa.
Berdasarkan ketentuan USTR, tarif 10 persen juga dikenakan terhadap produk asal Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.
Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku sebelumnya menjadi 10 persen atau 12,5 persen.
Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.
Editor: Rizky Agustian