Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wewenang Baru Menkeu Purbaya di UU APBN 2026: Rekomposisi Rupiah dan Valas
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Pedagang Kripto Wajib Lapor Transaksi ke DJP  

Selasa, 06 Januari 2026 - 12:44:00 WIB
Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Pedagang Kripto Wajib Lapor Transaksi ke DJP  
Menkeu Purbaya merilis aturan bahwa kini transaksi kripto wajib dilaporkan kepada DJP. (Foto: iNews.id/Jonathan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital di Indonesia. Kini, para penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) atau exchanger wajib melaporkan informasi keuangan dan transaksi penggunanya secara rutin kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Beleid yang merupakan perubahan atas PMK 47/2024 ini diundangkan pada 31 Desember 2025 sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.

"Informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) berisi informasi Transaksi Relevan yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Pengguna Aset Kripto Entitas, selain yang dilaporkan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b," bunyi Pasal 41 ayat (1) PMK 108/2025, dikutip Selasa (6/1/2026).

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah kewajiban melaporkan transaksi pembayaran ritel menggunakan aset kripto, seperti pembelian barang atau jasa, yang nilainya melebihi 50.000 dolar AS atau setara dengan Rp837 juta (kurs Rp16.758).

Data yang harus diserahkan PJAK kepada DJP mencakup identitas lengkap, identitas perpajakan, nilai pasar aset kripto dan saldo mata uang fiat (uang tunai) di akun pengguna pada akhir periode dan status pemberian valid self-certification.

Laporan ini wajib disampaikan secara elektronik setiap tahun dan mencakup data transaksi satu tahun kalender penuh.

"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi Aset Kripto Relevan pada tahun sebelumnya untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember yang disampaikan setiap tahun," tulis Pasal 41 ayat (5) aturan tersebut.

Bahkan, jika dalam satu tahun tidak terdapat transaksi yang relevan, pihak exchanger tetap diharuskan melapor.

"Dalam hal tidak terdapat informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil," bunyi Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi di ruang kripto memiliki perlakuan perpajakan yang sama dengan aset keuangan konvensional.

Dengan identitas PJAK yang jelas (nama, alamat, dan nomor identitas perpajakan) yang disertakan dalam laporan, DJP akan memiliki basis data yang kuat untuk memantau potensi pajak yang belum tergali.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut