Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

PUSaKO Unand Desak Bawaslu Ungkap Temuan Pelanggaran Pemilu 2024 ke Publik

Minggu, 18 Februari 2024 - 15:11:00 WIB
PUSaKO Unand Desak Bawaslu Ungkap Temuan Pelanggaran Pemilu 2024 ke Publik
PUSaKO Unand mendesak Bawaslu mengungkap temuan pelanggaran Pemilu 2024 secara transparan kepada publik. (Foto: Bawaslu.go.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia Ilahi mendesak Bawaslu mengungkap temuan pelanggaran Pemilu 2024 kepada publik. Dengan begitu, kecurangan dalam pemilu tahun ini bisa terkuak.

"Kita kan sudah punya beberapa saluran ketika ada temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu, jika terkait kecurangan rekapitulasi suara ini. Bagaimana pun KPU harus siap melakukan pemungutan suara ulang kalau misalnya persoalan itu terkait dengan hitungan suara ya, dalam hasil pemungutan suara, maka MK harus berwenang untuk mengadili perkara itu," ujarnya saat dihubungi, Minggu (18/2/2024).

Menurutnya, manakala terjadi banyak pelanggaran berkaitan pemungutan atau pun penghitungan suara dalam pemilu, maka KPU sudah sepatutnya menggelar pemungutan suara ulang. Apalagi, temuan itu bisa diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa diadili.

Namun, dia menyarankan, Bawaslu atau pun masyarakat membeberkan pelanggaran yang ditemukan dalam pemilu. Apalagi, tak sedikit yang mempertanyakan kredibilitas MK saat ini.

"Menurut hemat saya, tak perlulah ke MK dahulu, biarlah dahulu dikumpulkan sebanyak-banyaknya temuan-temuan Bawaslu, atau mungkin temuan masyarakat seberapa banyak pelanggaran pemilu yang terjadi di republik ini, lalu berikan pencerahan itu pada masyarakat bahwa Pemilu 2024 itu pemilu yang sangat kacau dalam sejarah begitu," tuturnya.

Ditambah lagi, ungkap Beni, saat MK tak meyakini adanya bukti kuat tentang kejanggalan hingga pelanggaran dalam pemilu, maka persoalan itu akan selesai begitu saja. Pihak yang memenangkan pemilu pun bakal menjustifikasi persoalan tersebut dan menganggap telah menang dengan dibentengi MK sebagai pihak yang berwenang menangani pelanggaran pemilu.

"Maka, lebih baik bongkar saja semua, diketahui oleh publik sehingga biarlah publik yang menghukum apa saja bentuk kecurangan itu," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut