Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Puspom Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, Ini Kata Panglima TNI

Selasa, 28 Desember 2021 - 10:57:00 WIB
Puspom Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, Ini Kata Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara soal dihentikannya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 tahun 2016-2017 oleh Puspom. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK mengungkap Puspom TNI menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 tahun 2016-2017. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun angkat bicara soal itu.

Andika menegaskan akan menelusuri terlebih dulu terkait penghentian kasus tersebut. Sebab, kata Andika, dirinya masih dalam proses orientasi mengenai tugas-tugasnya sebagai Panglima TNI yang baru. 

"Saya harus telusuri dulu ya. Saya masih orientasi tugas saya lebih dalam. Sehingga masih belum semua hal saya ketahui," kata Andika di Jakarta, Selasa (28/12/2021). 

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut penyidikan para tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 telah dihentikan oleh Puspom TNI.

"Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101. Koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto di Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Namun, Setyo mengatakan untuk proses penyidikan terhadap tersangka dari pihak swasta yakni Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri masih terus berjalan.

"Kemudian bagaimana dengan penanganan tersangka AW-101 yang ada di sini yaitu dari pihak swastanya? Untuk saat ini ya sampai dengan saat ini ini prosesnya masih jalan," kata Setyo.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut