Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Advertisement . Scroll to see content

Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Tersangka Suap, Langsung Ditahan

Senin, 31 Juli 2023 - 19:23:00 WIB
Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Tersangka Suap, Langsung Ditahan
Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko (kanan) menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus korupsi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengumumkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan. Hal yang sama ditetapkan kepada Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Agung mengatakan keduanya terbukti melakukan unsur tindak pidana.

"Dari uraian di atas dan keterangan saksi maka kasus ini memenuhi unsur tindak pidana. Penyidik meningkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan, menetapkan kedua personel aktif sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers, Senin (31/7/2023).

Keduanya pun langsung ditahan malam ini.

"Malam ini juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspom," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut