Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Pelaku Penembakan Hansip Cakung saat Ditangkap di Atas Kapal
Advertisement . Scroll to see content

Puspomal Serahkan 3 Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil ke Oditur Militer

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:55:00 WIB
Puspomal Serahkan 3 Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil ke Oditur Militer
Danpuspomal Laksamana Muda TNI, Sasmita (tengah). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) telah merampungkan penyelidikan terhadap tiga anggota TNI AL yakni AA, BA dan RH yang diduga terlibat penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 ruas tol Tangerang-Merak. Ketiganya segera diserahkan ke Oditur Militer (Otmil).

"Puspomal telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara maraton, cepat terhadap perkara pembunuhan yang terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak," ujar Danpuspomal Laksamana Muda TNI, Sasmita, Rabu (15/1/2025).

Sasmita menambahkan, selama proses penyidikan, 18 saksi telah diperiksa dan proses rekonstruksi pun telah dilakukan. Dengan demikian, ketiganya langsung diserahkan ke Oditur Militer untuk kemudian dilanjutkan dalam proses persidangan.

"Dengan telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Adapun tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 tentang penadahan.

"Bapak hakim yang akan memutuskan (vonis yang cocok). Maka di situ nanti akan ada putusan dari hakim mana yang berat bagi tiga orang tersebut," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut