Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PSI Sebut Jokowi Tak Bisa Buka Ijazah seperti Arsul Sani: Bisa Jadi Preseden Buruk
Advertisement . Scroll to see content

Putar Lagu Harus Bayar Royalti? Cek Pro Kontranya di iNews Sore Pukul 16.00 WIB Ini

Kamis, 08 April 2021 - 15:41:00 WIB
Putar Lagu Harus Bayar Royalti? Cek Pro Kontranya di iNews Sore Pukul 16.00 WIB Ini
Pro kontra PP 56/2021 yang mewajibkan membayar royalti saat memutar lagu orang lain menjadi tema utama iNews Sore, Kamis (8/4/2021). (Foto: MNC Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Royalti dan Hak Cipta Lagu. Salah satu pasal PP tersebut menyatakan, setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. 

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021. 

Keputusan pemerintah terkait royalti tersebut pun menuai beragam tanggapan. Sejumlah musisi menyambut hangat PP tersebut namun suara keberatan datang dari industri hiburan dan restoran. Dialog tersebut akan dipandu Davie Pratama dan Aprilia Putri dalam iNews Sore hari ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut