Putri Candrawathi Belum Ditahan, Polri Siapkan Opsi Pencekalan
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus pembuhunah berencana Brigadir J sekaligus Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi belum ditahan. Penyidik Bareskrim Polri pun menyiapkan opsi pencekalan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan memastikan bahwa Putri akan tetap berada di Indonesia. Ia juga dijadwakan untuk hadir untuk pemanggilan pada Rabu (31/8/2022).
"Secara teknis sudah disiapkan penyidik. Penyidik sudah menyiapkan secara detail," ujar Dedi, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Di sisi lain, Dedi menyatakan, pihak Polri belum bisa memaparkan detail apa saja materi yang digali dalam pemeriksaan Putri Candrawathi tadi malam. Namun, pihaknya berjanji akan segera melaporkan hasilnya.
5 Fakta Pemeriksaan Putri Candrawathi, Nomor 4 Masih Ngaku Korban Pelecehan Seksual
"Saya minta rekan-rekan untuk bersabar, apabila hari Rabu sudah selesai pemeriksaan nanti dari penyidik langsung yang menyampaikan dari materi khususnya," ucap Dedi.
Pengakuan Putri Candrawathi kepada Penyidik Bareskrim: Korban Kekerasan Seksual
Sementara itu, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor: Puti Aini Yasmin