Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Sebut Tak Ada Pertimbangan yang Meringankan

Senin, 13 Februari 2023 - 19:33:00 WIB
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Sebut Tak Ada Pertimbangan yang Meringankan
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa yaitu 8 tahun.

Istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim menegaskan tidak ada pertimbangan yang meringankan.

"Tidak ada pertimbangan yang meringankan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut