Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!
Advertisement . Scroll to see content

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Kami Puas

Senin, 13 Februari 2023 - 19:48:00 WIB
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Kami Puas
Terdakwa Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Putusan ini lebih berat delapan tahun dari tuntutan jaksa.  (Foto:ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Putusan ini lebih berat delapan tahun dari tuntutan jaksa. 

Majelis hakim menilai istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terkait dengan putusan itu, ibu almarhum Birgadir J, Rosti Simanjutak mengaku puas dengan putusan itu. 

"Kami merasa puas dengan hukuman ini. Terima kasih atas hukuman pembunuhan berencana ini. Kami telah menerima," katanya.

Dirinya pun berharap semoga tidak ada lagi kasus serupa seperti yang dialami oleh anaknya. 

"Kami puas, semoga tidak ada lagi Josua-josua yang terbunuh secara keji dan biadab," ungkapnya. 

Dalam sidang ini, Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut