Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Putri Candrawathi Hanya Tertegun usai Divonis Penjara 20 Tahun

Senin, 13 Februari 2023 - 20:18:00 WIB
Putri Candrawathi Hanya Tertegun usai Divonis Penjara 20 Tahun
Putri Candrawathi (PC) hanya bisa tertegun usai divonis penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi (PC) dengan pidana penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia hanya bisa tertegun di tengah sorak sorai pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) malam. 

Saat dibacakan putusan vonis 20 tahun, PC tidak sedikit pun terlihat terkejut maupun bergeming atas vonis yang lebih memberatkan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara 8 tahun. 

Berdasarkan pantauan, PC terlihat meninggalkan ruang sidang tanpa gerak-gerik menyalami hakim dan JPU. Kendati demikian, PC terlihat berdiri terdiam sejenak sembari memperhatikan Majelis Hakim yang meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu dibandingkan dirinya. 

PC tidak bersalaman maupun mengucapkan salam kepada Majelis Hakim. Namun setelahnya, PC terlihat menundukkan kepalanya sedikit ke hadapan meja sidang. 

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut