Putri Candrawathi: Kenapa Bisa Berikan Penghargaan ke Orang yang Perkosa Saya?
Senin, 12 Desember 2022 - 18:58:00 WIB
Menurut ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa, jika Brigadir J dimakamkan secara kedinasan maka almarhum tidak memiliki noda dalam catatan kariernya.
"Kalau seandainya dia seperti yang Saudara tadi sampaikan tadi, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara, tentunya dia tidak mendapatkan hal itu," kata hakim.
Putri pun tetap mengklaim Brigadir J melakukan kekerasan seksual, pengancaman hingga membantingnya 3 kali.
Editor: Reza Fajri