JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi menyatakan siap mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (22/11/2022). Sidang virtual harus dilakoninya karena positif Covid-19.
"Mohon izin yang mulia, saya siap menjalani persidangan kali ini," kata Putri dalam sidang virtual.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bakal memberikan akses seluas-luasnya kepada Putri untuk dapat berkomunikasi dengan penasihat hukumnya. Caranya yakni dengan menggunakan handphone.
"Sepanjang persidangan karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan beri akses yang besar penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara lewat alat komunikasi HP," kata Wahyu.
Putri dijadwalkan menjalani sidang hari ini bersama suaminya Ferdy Sambo. Dengan Putri menjalani sidang virtual, maka hanya Sambo yang datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Setidaknya ada 9 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News