Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Putri Candrawathi Positif Covid-19, Tak Datang ke PN Jakarta Selatan

Selasa, 22 November 2022 - 10:16:00 WIB
Putri Candrawathi Positif Covid-19, Tak Datang ke PN Jakarta Selatan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). Istri Ferdy Sambo itu terinfeksi Covid-19.

"Benar (Putri Candrawathi terinfeksi Covid)," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dikonfirmasi.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memperkirakan Putri Candrawathi akan mengikuti jalannya sidang secara virtual.

"Kemungkinan begitu," kata Djuyamto secara terpisah.

Dengan demikian, hanya Ferdy Sambo yang akan mengikuti jalannya sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut