Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan
Advertisement . Scroll to see content

Putusan MK, Farouk Muhammad Kalah dari Caleg Pemilik Foto 'Terlalu Cantik'

Jumat, 09 Agustus 2019 - 17:31:00 WIB
Putusan MK, Farouk Muhammad Kalah dari Caleg Pemilik Foto 'Terlalu Cantik'
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (ilustrasi). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan calon anggota DPD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB), Farouk Muhammad. Senator petahana itu pun harus mengakui kemenangan pesaingnya yang sebelumnya dituding memasang foto “terlalu cantik” saat kampanye, Evi Apita Maya.

Dalam sidang pengucapan putusan, hari ini, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan Farouk Muhammad mendalilkan penggelembungan perolehan suara caleg lain Evi Apita Maya sebanyak 738 suara, padahal selisih keduanya 95.254 suara. Sementara, untuk caleg Lalu Suhaimi Ismy, Farouk mendalilkan penggelembungan perolehan suara yang terjadi hanya 1.149 suara, padahal selisih keduanya 18.665 suara.

“Dengan demikian, seandainya dalil pemohon mengenai penggelembungan suara secara keseluruhan 3.680 suara benar terjadi, hasilnya tetap tidak akan mempengaruhi peringkat perolehan suara dan para pihak terkait lainnya, sebab perubahan suara tersebut tidak signifikan jumlahnya,” ujar hakim konstitusi Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8/2019)

Mahkamah menilai Farouk juga tidak dapat menjelaskan lebih jauh tentang dalil penggelembungan suara tersebut, baik dengan keterangan saksi maupun dengan alat bukti lainnya.

“Saksi dan alat bukti lainnya yang diajukan pemohon di persidangan ternyata juga tidak dapat menguatkan dalil permohon selebihnya, di antaranya menurut Mahkamah tidak relevan untuk mempertimbangkan lebih lanjut atas keterangan saksi dan alat bukti pemohon tersebut,” kata Suhartoyo membacakan pertimbangan mahkamah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut