Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden KSPSI Andi Gani Ungkap Upah Minimum 2026 Bisa Naik 7-8 Persen, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Putusan MK, Semua Partai Calon Peserta Pemilu Wajib Diverifikasi

Kamis, 11 Januari 2018 - 11:14:00 WIB
Putusan MK, Semua Partai Calon Peserta Pemilu Wajib Diverifikasi
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok/Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan semua partai politik menjalani proses verifikasi faktual untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2019. Perlakuan berbeda kepada partai politik calon peserta pemilu dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan, MK sendiri sempat mengeluarkan putusan yang sama terkait perlakuan berbeda partai politik untuk bisa ikut dalam pemilu. Putusan Nomor 52/PUU-X/2012 menyatakan, kepada semua partai harus diperlakukan syarat sama dalam kontestasi partai pada pemilu yang sama.

“Perlakuan berbeda bertentangan dengan konstitusi serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai Pasal 27 dan 28 UUD 45,” ujar Manahan saat membacakan pertimbangan hukum perkara nomor 53/PUU-XV/2017 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Menurutnya, syarat terhadap partai di Pemilu 2014 jauh lebih berat ketimbang Pemilu 2009. Dia menuturkan, demi mencapai kesamaan, syarat menjadi peserta pemilu di UU 2012 harus diberlakukan kepada semua partai.

“Dapat ditarik benang merah yang dipegang pembuat UU, benang merah dimaksud UU tidak boleh ada perlakuan berbeda, perlakuan berbeda dapat diatasi dengan cara peserta mengikuti verifikasi,” ucapnya.

Dalam Pasal 173 UU 7/2017 membedakan perlakuan kepada partai politik untuk bisa ikut dalam Pemilu 2019. Verifikasi faktual hanya diwajibkan kepada partai baru, sementara partai peserta pemilu sebelumnya hanya mengikuti proses penelitian administrasi.

Dalam prosesnya sejumlah partai, yakni Perindo, Idaman, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA) mengajukan gugatan ke MK.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut