Putusan MK, Semua Partai Calon Peserta Pemilu Wajib Diverifikasi
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan semua partai politik menjalani proses verifikasi faktual untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2019. Perlakuan berbeda kepada partai politik calon peserta pemilu dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan, MK sendiri sempat mengeluarkan putusan yang sama terkait perlakuan berbeda partai politik untuk bisa ikut dalam pemilu. Putusan Nomor 52/PUU-X/2012 menyatakan, kepada semua partai harus diperlakukan syarat sama dalam kontestasi partai pada pemilu yang sama.
“Perlakuan berbeda bertentangan dengan konstitusi serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai Pasal 27 dan 28 UUD 45,” ujar Manahan saat membacakan pertimbangan hukum perkara nomor 53/PUU-XV/2017 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Menurutnya, syarat terhadap partai di Pemilu 2014 jauh lebih berat ketimbang Pemilu 2009. Dia menuturkan, demi mencapai kesamaan, syarat menjadi peserta pemilu di UU 2012 harus diberlakukan kepada semua partai.
“Dapat ditarik benang merah yang dipegang pembuat UU, benang merah dimaksud UU tidak boleh ada perlakuan berbeda, perlakuan berbeda dapat diatasi dengan cara peserta mengikuti verifikasi,” ucapnya.
Dalam Pasal 173 UU 7/2017 membedakan perlakuan kepada partai politik untuk bisa ikut dalam Pemilu 2019. Verifikasi faktual hanya diwajibkan kepada partai baru, sementara partai peserta pemilu sebelumnya hanya mengikuti proses penelitian administrasi.
Dalam prosesnya sejumlah partai, yakni Perindo, Idaman, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA) mengajukan gugatan ke MK.
Editor: Kurnia Illahi