Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Gibran, Sudirman Said Minta Pemerintah Beri Penjelasan Serius
Advertisement . Scroll to see content

Putusan MK soal Ijazah Gibran Disorot, PKS: Pintu Gerbang Evaluasi Pemilu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:44:00 WIB
Putusan MK soal Ijazah Gibran Disorot, PKS: Pintu Gerbang Evaluasi Pemilu
Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf (Foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf mengungkapkan, keputusan MK tersebut harus menjadi evaluasi untuk pemilu selanjutnya.

"Kejadian penting juga yang baru kita saksikan. Putusan MK terkait 'Ijazah Gate'. Ini kita jadikan pintu gerbang evaluasi ke depan pemilu kita," kata Al Muzzamil di Jakarta Barat, dikutip Selasa (20/10/2026). 

Menurutnya, putusan MK soal ijazah Gibran harus dihormati karena telah memiliki kekuatan final dan mengikat. Dia mengaku, banyak pihak yang mempertanyakan soal putusan MK kepada PKS. 

"Di dalamnya jelas terselip satu persoalan yang sekarang rakyat banyak datang bertanya, protes, termasuk mendatangi kita. Meminta diselesaikan, diproses lebih lanjut di DPR secara hukum dan konstitusional," ujarnya. 

Bahkan, PKS memandang putusan ini menyangkut rasa keadilan publik. Mengingat, ada perlakuan yang tidak sama di dalam hukum dan pemerintahan. 

"PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik. Demokrasi harus bergerak menuju meritokrasi. Setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin dengan modal integritas dan kompetensi, bukan dispensasi. Pemilu harus jurdil," ucap dia.

Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu yang kedaluwarsa.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut