Putusan Praperadilan, KPK Harus Tetapkan Boediono dkk Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya alasan untuk tidak menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono dan sejumlah pihak menjadi tersangka baru kasus dana talangan/ bailout Bank Century.
Hal itu berdasarkan putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memerintahkan kepada KPK untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono dan kawan-kawan. Dalam putusan tersebut, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan kasus dugaan korupsi Bank Century senilai Rp8 triliun.
"Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk sebagian. Kedua, memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan," demikian putusan putusan praperadilan PN Jaksel yang dibacakan hakim Effendi Mukhtar, Senin (9/4/2018).
Jika KPK tidak bisa lagi menuntaskan kasus Bank Century sebagaimana perintah PN Jaksel, KPK dapat memilih langkah untuk melimpahkan perkara korupsi Bank Century tersebut. KPK bisa melimpahkan perkera tersebut kepada kepolisian atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Dan melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," katanya.