Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Respons Tanggapan JPU atas Nota Perlawanannya: Amburadul dan Kacau
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober

Senin, 05 Oktober 2026 - 15:20:00 WIB
Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober
Terdakwa fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan pembacaan putusan sela atas perkara terdakwa Roy Suryo pada Senin, 19 Oktober 2026. Jadwal tersebut disampaikan setelah persidangan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota perlawanan Roy Suryo, Senin (5/10/2026).

"Jadi giliran majelis bermusyawarah untuk putusan nanti akan dibacakan hari Senin tanggal 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB," kata Christina dalam ruang sidang, Senin (5/10/2026).

Dia menambahkan, Roy Suryo tetap diminta hadir dalam persidangan putusan sela. Roy diharapkan dapat mendengarkan secara langsung putusan sela atas perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim PN Jaktim menolak nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo. Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa dengan pasal terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Menolak perlawanan atau menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," ujar JPU saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Roy Suryo.

JPU menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya dibuat dengan memenuhi syarat formil dan materiil. Selain itu, uraian serta bahan yang disusun dalam dakwaan telah dibuat secara kronologi dengan bahasa yang mudah dimengerti.

"Sehingga terdakwa dapat mengerti tentang isi dakwaan yang diajukan kepadanya serta surat dakwaan mencakup semua unsur delik yang ditentukan undang-undang secara lengkap," kata JPU.

Dalam persidangan, JPU juga menyinggung pernyataan Roy Suryo yang menyebut 99,9 persen ijazah Jokowi palsu. Menurut JPU, pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui proses persidangan.

JPU menilai Roy Suryo tidak memiliki dasar pembuktian masih terdapat 0,1 persen bagian ijazah yang asli.

"Terhadap dalil perlawanan mengenai perbedaan antara pernyataan 99,9% palsu dengan 100% palsu, kami Penuntut Umum berpendapat bahwa tim advokat Terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian, ketika menyatakan angka 99,9% palsu berarti terdapat 0,1% bagian yang asli, valid, atau benar," kata JPU.

JPU menegaskan pihaknya tidak menyamakan secara matematis angka 99,9 persen dengan 100 persen. Menurut JPU, sebelum menarik kesimpulan mengenai makna angka tersebut, perlu dijelaskan terlebih dahulu apa yang diukur.

"Bagaimana metode pengukurannya, serta apakah persentase tersebut dimaksudkan sebagai tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan, proporsi bagian dokumen, atau bentuk penegasan dalam suatu pernyataan. Persentase tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan tidak dapat langsung dipersamakan dengan persentase bagian fisik atau digital suatu dokumen," ucap JPU.

JPU menegaskan pihaknya berkewajiban membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo, bukan sekadar membuktikan pembagian persentase dokumen yang ditafsirkan oleh terdakwa.

"Bahwa terbukti atau tidak terbuktinya tindak pidana secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan menjadi dasar bagi penjatuhan sanksi atau putusan bebas," jelasnya.

JPU melanjutkan, dalil perlawanan kubu Roy Suryo mengenai bukti fisik, bukti elektronik, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, metode ELA, hingga makna pernyataan 99,9 persen palsu masih harus diuji dalam proses pembuktian di persidangan.

Karena itu, JPU menilai dalil-dalil tersebut belum cukup untuk menyatakan surat dakwaan tidak jelas atau obscuur libel.

"Keseluruhan persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan pembuktian dan belum memberikan dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa pencantuman hasil pemeriksaan ijazah fisik telah menjadikan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap," tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut