Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Karena Umrah Saat Bencana, Disuruh Magang di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Zumi Zola Inkrah, Kemendagri: Fachrori Umar Gubernur Jambi

Sabtu, 15 Desember 2018 - 20:57:00 WIB
Putusan Zumi Zola Inkrah, Kemendagri: Fachrori Umar Gubernur Jambi
Kemendagri memberhentikan Zumi Zola sebagai gubernur Jambi usai putusannya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan dokumen pemberhentian Zumi Zola sebagai gubernur Jambi. Hal itu dilakukan setelah putusan terhadap Zumi Zola telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Dengan begitu, wakil gubernur, yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt), Fachrori Umar akan dilantik menjadi gubernur definitif. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Sabtu (15/12/2018).

Saat ini dia mengatakan, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi guna mendapatkan salinan atau petikan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sudah inkrah.

"Disertai surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan (Zumi Zola) tidak melakukan upaya hukum lanjutan," katanya 

Langkah selanjutnya, dia mengatakan, Pemprov Jambi dan/atau Kemendagri akan menyampaikan dokumen usulan pemberhentian Zumi Zola kepada Presiden Jokowi. Selain itu juga akan melampirkan salinan/petikan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

"Itu sebagai dasar permohonan diterbitkannya Keppres tentang pemberhentian Zumi Zola," ujar Bahtiar.

Setelah Keppres Pemberhentian diterbitkan dan telah diterima Pemprov dan DPRD Jambi, dia menambahkan, langkah selanjutnya DPRD Jambi menggelar Rapat Paripurna mengumumkan pemberhentian Zumi Zola sebagai gubernur.

"Dan sekaligus mengusulkan pengangkatan wagub Jambi (Fachrori Umar) menjadi gubernur Jambi dan mengusulkan pemberhentian wagub. (Jadi ada 3 agenda dalam rapat paripurna tersebut)," kata Bahtiar.

Dia menjelaskan, berita acara dan risalah rapat paripurna DPRD menjadi lampiran surat DPRD Jambi kepada Presiden Jokowi melalui Mendagri Tjahjo Kumolo. "Mendagri meneruskan usulan DPRD Jambi tersebut kepada Presiden untuk diterbitkan Kepres pengangkatan wagub menjadi gubernur defenitif," ujarnya.

Setelah itu, dia mengungkapkan, Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet dan Sekretariat Presiden mengagendakan jadwal pelantikan wagub (Fachrori Umar ), yang saat ini pelaksana tugas (Plt), menjadi gubernur Jambi sampai berakhirnya sisa masa jabatan.

"Dasar hukumnya Pasal 78 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan Pasal 173 UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada," kata Bachtiar menegaskan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut