Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marak OTT Kepala Daerah, Mendagri Tito Gandeng KPK Keliling ke 10 Wilayah 
Advertisement . Scroll to see content

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri Tekankan Pentingnya Penguatan Kapasitas dan Dukungan terhadap Kepala Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:35:00 WIB
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri Tekankan Pentingnya Penguatan Kapasitas dan Dukungan terhadap Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mengdari) Tito Karnavian dalam Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Foto: Kemendagri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya penguatan kapasitas dan dukungan terhadap kepala daerah agar mampu menjalankan tugas pemerintahan secara optimal di tengah semakin kompleksnya tantangan pembangunan daerah. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Mendagri menjelaskan, kepala daerah memiliki peran strategis sebagai pimpinan eksekutif tertinggi di daerah dengan tanggung jawab yang semakin besar. Selain menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan publik, kepala daerah juga dituntut mencapai berbagai indikator pembangunan, seperti penurunan kemiskinan, pengentasan stunting, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pertumbuhan ekonomi, hingga pengendalian inflasi.

Menurutnya, besarnya kewenangan desentralisasi di Indonesia membuat beban kepala daerah semakin kompleks. Karena itu, mereka perlu didukung dengan berbagai instrumen agar mampu menjalankan tugas secara optimal. 

"Kami menganggap bahwa para teman-teman kepala daerah ini, menurut kami, ini memang harus diberikan instrumen untuk memperkuat mereka mampu melaksanakan semua beban kerja," ujarnya.

Salah satu instrumen tersebut adalah dukungan keuangan. Mendagri menyampaikan bahwa regulasi mengenai kedudukan keuangan kepala daerah yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 dapat dikaji kembali agar sesuai dengan kondisi saat ini. Namun, dia menegaskan setiap penyesuaian sebaiknya tetap didasarkan pada capaian kinerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut