Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Putusan Hakim
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Hukuman kurungan badan itu sesuai dengan tuntutan tim jaksa lembaga antirasuah.
"KPK mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan tim jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (8/2024).
Kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakomodir pihaknya. Proses seperti ini akan menjadi jurus baru KPK memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
"Sebagai salah satu perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil penyelenggara negara, maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi," ujarnya.
"Dukungan masyarakat yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara ini," sambungnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Rafael juga dikenai hukuman membayar denda senilai Rp500 juta.
Majelis hakim menyatakan, Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1/2024).
Editor: Reza Fajri