Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Andre Taulany dan Erin Sepakat Cerai Damai, Sidang di PA Jaksel Lanjut?
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Tertunda, Sidang Vonis Rafael Alun Digelar Hari Ini

Senin, 08 Januari 2024 - 07:44:00 WIB
Sempat Tertunda, Sidang Vonis Rafael Alun Digelar Hari Ini
Sidang vonis Mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo digelar 8 Januari 2024. (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang putusan terdakwa kasus korupsi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo yang semula dijadwalkan pada Kamis, 4 Januari 2024, akhirnya digelar pada hari ini, Senin (8/1/2024). Penundaan sidang sebelumnya disebabkan karena majelis hakim belum selesai menyusun draf putusan.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam tuntutannya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan pejabat Ditjen Pajak itu dengan hukuman 14 tahun penjara. JPU yakin bahwa Rafael Alun terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Jika terbukti bersalah, Rafael Alun juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp18 miliar.

Sebelumnnya, Jaksa membeberkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan Rafael Alun. Hal-hal yang memberatkan, Rafael Alun tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. 

“Motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sndiri, keluarga atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya,” ujar Jaksa, Senin, 11 Desember 2023.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan,” katanya lagi. 

Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Rafael Alun bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut