Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Tiba-Tiba Tusuk Pemuda di Bekasi Pakai Obeng, Langsung Diamuk Massa
Advertisement . Scroll to see content

Rafael Alun kepada Mario Dandy yang Segera Divonis: Saya Mencintai Dia Apa pun yang Terjadi

Rabu, 06 September 2023 - 15:40:00 WIB
Rafael Alun kepada Mario Dandy yang Segera Divonis: Saya Mencintai Dia Apa pun yang Terjadi
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan pesan kepada anaknya, Mario Dandy Satriyo yang akan menghadapi sidang vonis penganiayaan David Ozora pada Kamis (7/9/2023) besok. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan pesan kepada anaknya, Mario Dandy Satriyo. Mario akan menghadapi sidang vonis penganiayaan David Ozora pada Kamis (7/9/2023) besok.

Rafael yang berstatus terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyebut dirinya bakal tetap mencintai anaknya itu apa pun yang terjadi.

"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi. Terima kasih," kata Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan istrinya. Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Sementara itu, Mario Dandy merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Mario dituntut 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan tersebut. Mario juga dituntut untuk membayar biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp120 miliar.

Jika Mario Dandy tidak mampu membayar biaya restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana tambahan kurungan selama tujuh tahun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut