Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak
Advertisement . Scroll to see content

Raker Perdana di DPR, Menaker Diminta Atasi Masalah Batas Usia Pelamar Kerja

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:30:00 WIB
Raker Perdana di DPR, Menaker Diminta Atasi Masalah Batas Usia Pelamar Kerja
Raker di Komisi IX DPR (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengikuti Rapat Kerja (Raker) perdana di Komisi IX DPR. Dalam rapat ini, dia diminta mengatasi masalah batas usia maksimal pelamar kerja.

Pasalnya, banyak perusahaan menerapkan batas usia maksimal pelamar kerja terlalu rendah.

"Ini menyangkut soal usia kerja yang dikeluhkan juga. Hari ini, hampir mayoritas perusahaan memberlakukan pelamar kerja itu usianya nggak boleh lebih dari 40 tahun. Ini menjadi masalah," kata anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin.

Padahal, kata Zainul, banyak orang Indonesia termasuk di atas umur 40 yang menanggung kebutuhan hidup orang-orang yang belum produktif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut