Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Minta Transjakarta Lanjutkan Pelatihan Pramudi Perempuan, Target Kuota 10%
Advertisement . Scroll to see content

Rakernas KPPI Dorong KemenPPA Jadi Kementerian Koordinator 

Kamis, 08 Agustus 2024 - 13:56:00 WIB
Rakernas KPPI Dorong KemenPPA Jadi Kementerian Koordinator 
Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Rahayu Saraswati (Foto: Widya Michella)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Rahayu Saraswati mendorong agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) menjadi kementerian koordinator. Tujuannya untuk meningkatkan pengarusutamaan gender, SDM dan anak. 

"Kita sebagai Kaukus Perempuan Politik Indonesia ingin mengajukan untuk adanya diperkuat. KemenPPA jadi Menko," kata Rahayu.

Dia mengatakan rencana itu sudah disampaikannya dalam pertemuan antara pemerhati perempuan, NGO, civil society LSM yang memang aktif untuk memperjuangkan keterwakilan perempuan.

"Jadi ini bukan berdasarkan kelembagaan tapi berdasarkan isu supaya memang ini menjadi persoalan utama prioritas dari administrasi Prabowo-Gibran," ucapnya.

Selain itu, KPPI juga  akan melobi untuk adanya pengarusutamaan gender dengan keterwakilan perempuan.

"Jadi undang-undang yang memang mengatur persoalan tentang politik dan demokrasi ke depan harus adanya keberpihakan kepada perempuan," katanya.

KPPI diharapkan dapat menjadi salah satu organisasi yang memang mewakili dan menampung semua suara dari perempuan. Terutama perempuan yang ada di politik LSM lintas termasuk juga para akademisi maupun perempuan-perempuan lainnya.

"Proses itu kita lakukan melalui tim transisi terutama lewat tim pakar itu sudah saat ini dijalankan," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut