Rakor Perwakilan Asing, Imigrasi Buka Layanan Konsultasi Visa dan Izin Tinggal
“Rakor ini menjadi kesempatan kami untuk beranjangsana dengan Perwakilan Asing. Selain itu tentunya untuk menyampaikan update seputar kebijakan visa dan izin tinggal. Selain karena ada beberapa aturan terbaru juga sekaligus me-refresh kembali informasi kebijakan sebelumnya seperti Golden Visa dan Bridging Visa,” ujar Direktur Kerja sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Felucia Sengky.
Acara berikutnya dilanjutkan dengan diskusi panel mengenai Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian serta teknis bantuan hukum dalam kasus perdata lintas negara (Rogatory). Pada sesi ini, Ketua Tim Pengawasan Keimigrasian Wilayah II Ditjen Imigrasi- Arief Adi Prayogo beserta Kepala Subdirektorat Jasa Kekonsuleran Kementerian Luar Negeri, Yoshi Iskandar menjadi narasumber.
Sesi penutup kegiatan ini adalah coaching clinic seputar layanan keimigrasian, yang menghadirkan fasilitator dari Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan, serta Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian. Dalam sesi ini, Perwakilan Asing dapat berkonsultasi secara langsung mengenai kendala yang dihadapi oleh warga negara mereka dalam permohonan visa dan izin tinggal di Indonesia.
Informasi terkini dalam versi bahasa Inggris seputar layanan keimigrasian yang dapat diakses melalui akun instagram resmi Ditjen Imigrasi @indonesiaimmigration juga disampaikan kepada Perwakilan Asing.
Terkait hal ini, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, “Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap para perwakilan asing mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan keimigrasian terbaru di Indonesia, sehingga bisa memperlancar berbagai urusan keimigrasian dan mempererat hubungan baik antara Indonesia dengan negara-negara sahabat,” katanya.
Editor: Rizqa Leony Putri