Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindonews Dukung Penuh Komdigi, Gaungkan Kedaulatan Digital Demi Masa Depan Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Ramadan di Rutan, Ratna Kerap Dibawakan Masakan Rumah saat Berbuka

Kamis, 09 Mei 2019 - 12:27:00 WIB
Ramadan di Rutan, Ratna Kerap Dibawakan Masakan Rumah saat Berbuka
Terdakwa kasus kabar bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami hanya bisa sampaikan untuk ahli, yakni ahli pidana dan ahli ITE, kemudian untuk saksi yakni seorang dokter," kata Insank.

JPU mendakwa Ratna telah membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut