Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

Ramai Desakan Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Ini Sikap KPU

Minggu, 20 September 2020 - 17:06:00 WIB
Ramai Desakan Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Ini Sikap KPU
Anggota Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Foto: Bawaslu Bali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons desakan sebagian masyarakat yang meminta Pilkada Serentak 2020 ditunda. Penundaan Pilkada menyusul situasi pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia yang belum terkendali.

Anggota Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keputusan penundaan Pilkada tidak dapat diambil KPU melainkan harus disetujui bersama pemerintah dan juga DPR. Opsi penundaan Pilkada 2020 karena Covid-19 pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.

"Kita lihat dari aspek hukum sebetulnya sudah diatur mekanismenya di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Maka lembaga yang berwenang mengambil keputusan itu tentu tidak hanya KPU tetapi KPU, DPR dan Pemerintah," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon di Jakarta, Minggu (20/9/2020).

Sebelum ada kesepakatan Pilkada 2020 ditunda, Raka menuturkan, KPU tetap melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. PKPU itu berisikan tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan.

"Sikap KPU, sebelum ada perubahan tentang keputusan penundaan, maka KPU tetap melaksanakan PKPU Nomor 5 tahun 2020. Tahapan itu tentu dilaksanakan karena sebagai satu peraturan KPU, maka masih berlaku dan mengikat semua pihak," tuturnya.

KPU, Raka memaparkan, sedang berupaya mencari cara agar koordinasi dengan semua pihak dapat berjalan secara maksimal dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dia menilai, hanya ada satu kata kunci dalam gelaran Pilkada 2020 di tengah pandemi, yakni menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

"Ini tentu perlu dicarikan jalan keluarnya, terutama bagaimana cara koordinasi menjadi lebih efektif. Semua pihak berkoordinasi dan yang tidak kalah penting adalah komitmen untuk patuh pada protokol kesehatan. Jadi kata kuncinya ada di situ," ujarnya.

"Kepatuhan dan disiplin protokol kesehatan ini menjadi semakin urgen, harus dilaksanakan oleh semua pihak tanpa terkecuali, bukan hanya KPU sebagai penyelenggara saja," ucapnya.

Raka menegaskan, langkah-langkah yang dijalankan KPU semata-mata hanya mematuhi peraturan hukum yang ada. Menurut dia, tidak ada niatan dari KPU untuk menambahkan atau bahkan mengurangi urgensi yang sudah diatur dalam kaidah hukum.

"Dikembalikan kepada peraturan perundang-undangan. Ketika mekanisme hukumnya demikian karena kita negara hukum tentu itu yang menjadi pijakan KPU. Tidak boleh kemudian kami melebihi atau mengurangi apa yang memang menurut hukum sudah diputuskan dan diatur secara demikian," katanya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut