Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Karena Umrah Saat Bencana, Disuruh Magang di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Ramai Jual e-KTP di NFT, Kemendagri Ingatkan Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara

Minggu, 16 Januari 2022 - 22:16:00 WIB
Ramai Jual e-KTP di NFT, Kemendagri Ingatkan Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara
E-KTP palsu (dok: Polres Pelabuhan Tanjung Priok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fenomena bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) di berbagai situs online akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan. Bahkan kian marak setelah seorang warga Indonesia bernama Ghozali menjual foto selfie melalui media OpenSea, dan dihargai begitu mahal sebagai bentuk apresiasi seni.

Baru-baru ini ditemukan juga ada orang yang menjual foto dokumen kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Orang itu melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti e-KTP yang terbaca dengan jelas data dirinya.

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah dalam siaran persnya, Minggu (16/1/2022).

Dia mengatakan, ketidakpahaman masyarakat terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut