Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR Dukung Komisi Reformasi Polri Mediasi Kasus Ijazah Jokowi, Cari Titik Temu
Advertisement . Scroll to see content

Rampai Nusantara Prihatin Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Sudah Diwanti-wanti Berhenti, tapi Terjerumus

Selasa, 11 November 2025 - 20:46:00 WIB
Rampai Nusantara Prihatin Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Sudah Diwanti-wanti Berhenti, tapi Terjerumus
Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan di iNews, Selasa (11/11/2025). (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar mengaku prihatin Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Selain Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.

"Kapolda Metro Jaya memimpin langsung gelar perkara dan langsung diumumkan Roy Suryo dan kawan-kawan itu menjadi tersangka, ini menyedihkan dan sangat disayangkan, saya pribadi sangat prihatin," ujar Mardiansyah dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Roy Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gaduh Ijazah Jokowi Selesai' disiarkan di iNews, Selasa (11/11/2025).

Mardiansyah menyebut, Roy Suryo Cs tidak perlu ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena proses hukum ini telah berjalan, hal tersebut harus dihadapi oleh Roy Suryo dan rekan-rekan.

Dia menyinggung sebelum penetapan tersangka ini, Roy Suryo Cs telah diingatkan agar sebaiknya berhenti membahas ijazah Jokowi. Sebab jika dia berhenti, maka ujungnya tidak ada penetapan tersangka ini.

"Karena sudah diwanti-wanti Roy Suryo CS untuk berhenti. Untuk diberi peluang, untuk tidak melakukan upaya-upaya yang terus terjerumus dalam lubang yang jauh lebih dalam, kan sudah diingatkan dan bahwa saya sudah berkali-kali juga sampaikan termasuk di Rakyat Bersuara ini," katanya.

Setelah adanya penetapan tersangka, dia mengimbau agar Roy Suryo menyiapkan strategi dengan baik untuk menghadapi proses persidangan. Jika tak terima dengan penetapan ini, Roy bisa menempuh jalur Praperadilan.

"Jadi saran saya memang energinya jauh lebih disimpan baik-baik untuk dituangkan nanti dalam proses peradilan," ucapnya.

Sebagai informasi, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Dari delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster, klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis). 

Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut