Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panas! Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo Diwarnai Debat Sengit
Advertisement . Scroll to see content

Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja

Kamis, 04 Desember 2025 - 20:53:00 WIB
Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja
Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar menyindir kubu Roy Suryo, termasuk Bonatua Silalahi, yang mengajukan gugatan sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Menurutnya, gugatan ke KIP itu hanya membuang-buang energi saja.

“Roy Suryo dkk sudah tersangka, proses sudah jalan. Sejak awal kami sampaikan soal sidang KIP, itu menghabiskan energi saja,” kata Mardiansyah dalam program Interupsi di iNews, Kamis (4/12/2025).

Menurutnya, Roy Suryo cs yang sudah menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi lebih baik menyiapkan energi untuk menghadapi persidangan.

“Jauh lebih pas kalau teman-teman ini, Roy Suryo dkk sudah menjadi tersangka, menyiapkan energi yang besar untuk melakukan perlawanan di pengadilan,” ujar dia.

Sebelumnya, KIP menolak gugatan Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) terkait sengketa informasi ijazah Jokowi. Hal itu diputuskan dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/12/2025).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn sambil mengetuk palu.

Majelis menilai permohonan sengketa yang diajukan belum memenuhi jangka waktu atau batas waktu agar sengketa informasi bisa diajukan ke publik.

Selain itu, KIP juga menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi. KIP menyatakan, Arsip Nasional RI (ANRI) belum menguasai arsip ijazah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Putusan perkara sengketa informasi dengan termohon ANRI itu dibacakan pada Rabu (3/12/2025) di kantor KIP, Jakarta.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Sidang KIP, Syawaludin.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut