Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 
Advertisement . Scroll to see content

Rangkap Jabatan Pj Gubernur Sulbar, Dirjen Otda : Ini Penugasan

Jumat, 13 Mei 2022 - 19:50:00 WIB
Rangkap Jabatan Pj Gubernur Sulbar, Dirjen Otda : Ini Penugasan
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dilantik jadi Pj Gubernur Sulbar (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik baru saja dilantik menjadi penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat. Akmal menyebut jabatan yang diterima hanya penugasan.

Akmal menjelaskan pejabat tinggi madya saat ditunjuk sebagai Pj kepala daerah tidak bisa diberhentikan. Jika diberhentikan, maka tidak bisa menjadi Pj kepala daerah.

"Ketika ingin menjadi Pj syarat utamanya pejabat tinggi madya kan? Ini bukan rangkap jabatan. Ini penugasan. Kalau terjadi kekosongan gubernur, ditugaskan pejabat tinggi madya," ujar Akmal di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Akmal mengatakan nantinya posisi sebelumnya yakni Dirjen Otda Kemendagri akan digantikan oleh pelaksana harian (Plh).

"Tugas dirjen dilaksanakan pelaksana harian. Di sini ada pelaksana harian. Ini persoalan cara saja. Saya di mana-mana juga bisa bekerja kok. Sekarang kan sudah pendekatan digital," katanya.

Akmal juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima gaji dobel. Dia hanya mendaapt dana operasional saat menjadi Pj Gubernur Sulbar.
 
"Enggak boleh (gaji dobel). Yang boleh itu dana operasional. Gaji tetap satu. Gaji dirjen. Dana operasional itu kan tergantung PAD," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut