Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

Rapat Paripurna, Fraksi PKS Dorong DPR Gunakan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Selasa, 05 Maret 2024 - 11:15:00 WIB
Rapat Paripurna, Fraksi PKS Dorong DPR Gunakan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Anggota DPR dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur mendorong DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 dalam rapat paripurna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur mendorong DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi adanya kecurigaan dan praduga masyarakat terhadap sejumlah permasalahan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan ke-IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024).

"Ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR RI menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah masalah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Aus Hidayat Nur saat menyampaikan interupsi, Selasa (5/3/2024).

Dia mengatakan, hak angket perlu digulirkan mengingat Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa. Oleh karena itu, dia menyatakan gelaran pesta demokrasi yang jujur dan adil harus dijaga.

"Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung, jujur, bebas dan rahasia, jujur dan adil," kata dia.

Aus menilai DPR perlu merespons munculnya berbagai kecurigaan dan sejumlah praduga yang muncul di masyarakat. Apalagi, lanjutnya, angket merupakan hak konstitusional.

"Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR RI secara bijak dan proporsional. Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam undang-undang dasar dan undang-undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," ujar dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut