Ratna Anggap Politis Pemanggilan Dahnil di Persidangan Kasusnya
JAKARTA, iNews.id – Terdakwa pembuat onar Ratna Sarumpaet menilai ada nuansa politis dalam pemanggilan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebagai saksi dalam persidangan kasusnya hari ini. Perempuan itu beranggapan, karena dikaitkan dengan situasi politik sekarang, proses peradilannya diperpanjang.
“Tidak nyambung (Dahnil sebagai saksi) menurut saya. Karena yang harusnya dikejar itu kan (dakwaan) keonaran. Apa hubungannya (Dahnil) dengan keonaran,” kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Ibu kandung artis Atiqah Hasiholan itu berpendapat, jika melihat dakwaan keonaran yang dialamatkan kepadanya, pemanggilan Dahnil sebagai saksi sebetulnya tidak dibutuhkan. Dia menganggap pemanggilan Dahnil dalam persidangan hari ini karena unsur politik semata. “Tidak ada hubungannya sama sekali (dengan Dahnil). Karena ini politik, harus panjang,” ujarnya.
Walaupun begitu, Ratna akan mengikuti proses kasusnya sampai selesai. “Ya saya juga tidak tahu kenapa dia (Dahnil) jadi saksi. Kan ini yang ngatur semua kejaksaan. Jadi terima aja,” ucapnya.
Pada sidang keempat kasus penyebaran berita bohong Ratna hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) berencana mengadirkan empat saksi. Mereka adalah Deden, Chairullah, Harjono, dan Dahnil.
JPU mendakwa Ratna membuat onar dengan menceritakan seakan-akan telah mengalami penganiayaan dan mengirimkan foto wajah lebamnya kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Ahmad Islamy Jamil