Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Forum Pemred Gelar Run for Good Journalism, Kampanyekan Lawan Hoaks!
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, Jaksa Hadirkan Dahnil sebagai Saksi

Kamis, 11 April 2019 - 08:00:00 WIB
Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, Jaksa Hadirkan Dahnil sebagai Saksi
Terdakwa perkara hoaks Ratna Sarumpeat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Terdakwa pembuat keonaran dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan hari ini. Menurut rencana, ada empat saksi yang akan dimintai keterangan di pengadilan, salah satunya Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.

“Rencananya yang akan diperiksa Dahnil Anzar, Deden, Chairullah, serta Harjono,” kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daru Tri Sadono, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/4/2019).

Dia menjelaskan, dua dari empat orang yang diperiksa hari ini harusnya diperiksa pada sidang sebelumnya pada (9/4/2019) lalu. Namun, mereka tidak bisa hadir hingga akhirnya sidang ditunda. “Iya (dua orang) yang seharusnya diperiksa Selasa (9/4/2019) kemarin,” ujarnya.

Dia menuturkan, JPU sedianya juga menghadirkan musikus yang juga dokter, Tompi, dan Rocky Gerung untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. Namun, sejauh ini belum ada konfirmasi kehadiran dari keduanya. “Belum ada konfirmasi. Pada prinsipnya setiap saksi wajib hadir memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan,” ucapnya.

JPU mendakwa Ratna membuat onar dengan menceritakan seakan-akan telah mengalami penganiayaan dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut