Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindonews Dukung Penuh Komdigi, Gaungkan Kedaulatan Digital Demi Masa Depan Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Ratna Mengaku ke Fahri Hamzah Telah Berbohong Sebelum Ungkap ke Publik

Selasa, 07 Mei 2019 - 13:10:00 WIB
Ratna Mengaku ke Fahri Hamzah Telah Berbohong Sebelum Ungkap ke Publik
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat bersaksi di sidang kasus kabar bohong alias hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/5/2019)/ (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah mendegar pengakuan Ratna, Fahri berpendapat, persoalan itu seharusnya sudah selesai dan tak perlu diperpanjang seperti sekarang ini. "Begitu beliau menyatakan minta maaf ya sidah selesai, sudah selesai berarti persoalannya," katanya.

Politikus asal Sumbawa, NTB itu pun membeberkan alasan mengapa bersedia membantu Ratna dengan menjadi saksi fakta yang meringankan. Menurut dia, ibunda Atiqah Hashiholan itu sudah meminta maaf atas kebohongannya, dan ketika itulah perkara sebenarnya sudah selesai.

"Karena saya dari awal setelah peristiwanya berlalu dan beliau meminta maaf saya menganggap sudah selesai. Tapi ya rupanya berlanjut, sudah berseri-seri, ini sudah berbulan-bulan, bahkan sudah berapa lama sejak ditangkap? Sudah tujuh bulan," ujar Fahri.

"Sebenarnya negara enggak perlu ngabis-ngabisin tenaga untuk yang begini-begini, karena ini kan persoalan yang sudah selesai karena dia sudah mengaku dan sebagainya," kata Fahri melanjutkan.

JPU mendakwa Ratna telah membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut