Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : HOAKS! Video Eks Menkes Siti Fadilah Supari Nyaris Tewas Terkena Ledakan di Tol Japek adalah Berita Bohong
Advertisement . Scroll to see content

Ratna Sarumpaet Ajukan Banding, Pengacara Daftarkan ke PN Jaksel

Rabu, 17 Juli 2019 - 16:56:00 WIB
Ratna Sarumpaet Ajukan Banding, Pengacara Daftarkan ke PN Jaksel
Ratna Sarumpaet. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ratna Sarumpaet berubah pikiran dengan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, pada sidang putusan Kamis, 11 Juli 2019, ibunda Atiqah Hasiholan masih pikir-pikir.

Kepastian itu diketahui dari kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin yang hari ini mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Memori banding yang terdaftar dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel itu, diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhtar.

"Ibu Ratna telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019, nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel," katanya usai mendaftarkan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Insank mengatakan, keputusan pihaknya melakukan banding setelah pada Rabu 16 Juli 2019 malam, kliennya Ratna Sarumpaet berubah pikiran atas hukuman yang didapat. Dia juga menyebut pihak keluarga juga telah setuju atas permohonan tersebut.

"Sejak awal bahwa terhadap putusan kami bersama Ibu Ratna mengajukan banding atau tidak, anak-anak tidak dalam posisi memberikan nasihat. Tapi mereka lebih dalam posisi men-support apapun yang diputuskan Ibu Ratna," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut