Ratna Sarumpaet Ajukan Banding, Pengacara Daftarkan ke PN Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Ratna Sarumpaet berubah pikiran dengan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, pada sidang putusan Kamis, 11 Juli 2019, ibunda Atiqah Hasiholan masih pikir-pikir.
Kepastian itu diketahui dari kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin yang hari ini mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Memori banding yang terdaftar dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel itu, diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhtar.
"Ibu Ratna telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019, nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel," katanya usai mendaftarkan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Insank mengatakan, keputusan pihaknya melakukan banding setelah pada Rabu 16 Juli 2019 malam, kliennya Ratna Sarumpaet berubah pikiran atas hukuman yang didapat. Dia juga menyebut pihak keluarga juga telah setuju atas permohonan tersebut.
"Sejak awal bahwa terhadap putusan kami bersama Ibu Ratna mengajukan banding atau tidak, anak-anak tidak dalam posisi memberikan nasihat. Tapi mereka lebih dalam posisi men-support apapun yang diputuskan Ibu Ratna," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan tidak akan mengajukan banding karena sudah menjalani hampir setengah masa tahanan. "Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujar Desmihardi di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Juli 2019.
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Djibril Muhammad