Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Nikita Mirzani Kembali Digelar Hari Ini, Pengunjung Dibatasi!
Advertisement . Scroll to see content

Ratna Sarumpaet: Saya Berharap Keadilan Muncul di Vonis Ini

Kamis, 11 Juli 2019 - 10:30:00 WIB
Ratna Sarumpaet: Saya Berharap Keadilan Muncul di Vonis Ini
Ratna Sarumpaet jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong dan pembuat keonaran dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Agenda sidang kali adalah pembacaan putusan alias vonis.

Ratna Sarumpaet berharap, majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan atau vonis bebas. Dia mengklaim, selama peridangan tidak ada fakta yang membuktikan dirinya salah.

"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini karena kalau dalam fakta-fakta persidangan yang saya lalui, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum," katanya bersama anaknya Atiqah, di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Ratna juga berharap ada keadilan yang benar-benar ditegakkan pada sidang vonis kali ini. Dia meminta majelis hakim berdiri tegak lurus dengan hukum yang ada.

"Jadi kalau itu betul-betul diikuti oleh hakim majelis hakim, kita punya kemajuan, punya harapan, membuat Indonesia sebagai negara hukum yang benar," tuturnya.

Ratna kembali menegaskan dirinya tidak bersalah atas apa yang dilakukan. Dia ingin bebas dari jeratan hukum yang membelitnya.

"Bebas, aku kan sudah bilang enggak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong, enggak ada faktanya," ujarnya.

Jika nantinya putusan hakim berbeda dari harapannya, Ratna mengaku, akan memikirkan jalan lain yang bisa ditempuh. "Tidak sesuai harapan, nanti saja kita pikirin lagi," katanya.

JPU mendakwa Ratna telah membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa menuntut Ratna enam tahun penjara. JPU menilai kabar bohong atau hoaks yang dibuat Ratna telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut